BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Aborsi bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan
darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Pergaulan bebas (free sex) yang semakin marak di
Indonesia telah meracuni masyarakat, terutama generasi muda. Akibatnya, angka
kekerasan seksual dan kehamilan diluar pernikahan sangat tinggi. Lebih
memprihatinkan lagi, pelakunya banyak dari kalangan remaja. Tercatat setiap
tahun terdapat 2,6 juta kasus aborsi. Sebanyak 700.000 pelaku aborsi itu adalah
remaja atau perempuan berusia di bawah 20 tahun, dimana 11,13 persen dari semua
kasus aborsi dilakukan karena kehamilan yang
tidak diinginkan (unwanted
pregnancy).
Melihat fenomena seperti itu, jelas bahwa aborsi telah menjadi
manifestasi masalah sosial di Indonesia. Dimana suatu kondisi itu mempengaruhi
sejumlah besar orang dalam bentuk-bentu yang tidak dikehendaki, dan dirasakan
perlu dilakukan sesuatu melalui aksi bersama secara sosial. Aksi bersama dalam
pencegahan aborsi (ilegal) dapat dilakukan dengan banyak cara, salah satunya
dengan pemberlakuan Undang-Undang Pengaturan Aborsi. Tetapi selain itu, untuk
menuntaskan masalah, tidak hanya dengan UU pengaturan aborsi saja, tetapi mencegah
agar tidak terjadi kehamilan yang menjerumuskan pada tindakan aborsi.
Bab II
Pembahasan
2.1
Pengertian Aborsi
Gugur
kandungan atau aborsi
(bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu
yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat
(hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s
Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah
kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah
tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia
janin (fetus) mencapai 20 minggu.
·
Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan
oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. Dalam bahasa sehari-hari,
istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion
·
Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang
disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
o Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena
kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu.
o Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan
terhadap janin yang cacat.
o Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk
alasan-alasan lain
.
2.2 Pengaturan oleh pemerintah Indonesia
Tindakan
aborsi menurut Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal
ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi
merupakan:
·
Pengeluaran
hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa
kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
·
Pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari
500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran,
dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran
janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
·
PASAL 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk
mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau
kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
3)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian,
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian
.
·
PASAL
346 Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
·
PASAL 347
1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2)
Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
·
PASAL 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2) Jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
·
PASAL 349 Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
2.3 Klasifikasi Abortus
Beberapa
tipikal abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini
dibedakan sebagai berikut:
·
Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20
minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
Perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap
kelangsungan sauatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih
mungkin berlanjut atau dipertahankan.
Etiologi Abortus dapat terjadi karena beberapa sebab
yaitu :
1). Kelainan
pertumbuhan hasil konsepsi, biasanya menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum
usia 8 minggu. Faktor yang menyebabkan kelainan ini adalah :
a. Kelainan kromosom, terutama trimosoma dan monosoma X
b. Lingkungan sekitar tempat impaltasi kurang sempurna
c. Pengaruh teratogen akibat radiasi, virus, obat-obatan temabakau dan
alkohol
2).
kelainan pada plasenta, misalnya endarteritis vili korialis karena hipertensi
menahun
3). faktor maternal
seperti pneumonia, typus, anemia berat, keracunan dan toksoplasmosis.
4).
kelainan traktus genetalia, seperti inkompetensi serviks (untuk abortus pada
trimester kedua), retroversi uteri, mioma uteri dan kelainan bawaan uterus.
- Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
- Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
- Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
2. Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang
sengaja dibuat atau dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum
janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat
hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum
mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram,
walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat
terus hidup.
Pengelompokan Abortus provokatus secara
lebih spesifik:
- Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
1.
Dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan
kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit
kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
3.
Harus ada
persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
4.
Dilakukan di
sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh
pemerintah.
5. Prosedur tidak dirahasiakan.
- Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
2.4
Penyebab Abortus
Karakteristik ibu hamil dengan abortus yaitu:
a) Umur dalam kurun reproduksi sehat dikenal bahwa usia aman untuk
kehamilan dan persalinan adalah 20-30 tahun.
b) Jarak hamil dan bersalin terlalu dekat. Jarak kehamilan kurang dari 2 tahun dapat
menimbulkan pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama dan perdarahan pada
saat persalinan karena keadaan rahim belum pulih dengan baik.
c) Paritas ibu Anak lebih dari 4 dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan
janin dan perdarahan saat persalinan karena keadaan rahim biasanya sudah
lemah.
d) Riwayat kehamilan seorang ibu.
Penyebab dari segi Maternal
Penyebab
secara umum:
·
Infeksi akut :
1. virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
2. Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
3. Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll. 4.
Penyakit kronis, misalnya : hipertensi, nephritis, diabetes, anemia berat, penyakit
jantung
- Fibroid, inkompetensia serviks.
- Radang pelvis kronis, endometrtis.
- Retroversi kronis.
- Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
Penyebab dari segi Janin
- Kematian janin akibat kelainan bawaan.
- Mola hidatidosa.
- Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.
2.5
Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus
Abortus Provokatus Medisinalis
·
Abortus yang
mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin
telah meninggal (missed abortion).
·
Penyakit
keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker
serviks atau jika
dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan
lainnya pada tubuh seperti kanker
payudara.
·
Penyakit-penyakit
dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit
jantung organik
dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
·
Penyakit-penyakit
metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai
komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
·
Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan
untuk bunuh
diri. Pada kasus
seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus
provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada
beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:
·
Alasan
kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
·
Kehamilan di
luar nikah.
·
Selain itu
tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan
yang tidak diinginkan.
Akibat
Abortus Provokatus Kriminalis
Komplikasi medis yang dapat
timbul pada ibu:
a. Perforasi : Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa
selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing.
b. Luka pada serviks uteri : Apabila jaringan serviks keras dan
dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi
luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul
ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah
kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
c. Pelekatan pada kavum uteri : Melakukan kerokan secara sempurna
memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi
jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal
itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya
kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut
dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
d. Perdarahan : Kerokan pada kehamilan yang sudah
agak tua atau pada mola
hidatidosa terdapat
bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon
kasa ke dalam uterus dan vagina.
e. Infeksi : Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya
infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh
peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan
abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran
telur. Akibatnya,
sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.
f. Lain-lain
Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada
pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan
garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh
darah dan
menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung,
penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat
ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek,
muntah, dan diare.
Komplikasi yang Dapat Timbul Pada
Janin: Sesuai
dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka
nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal.
Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin
kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Cara – cara
Abortus Provokatus Kriminalis
Kekerasan
Mekanik :
1. Umum
a.
Latihan olahraga berlebihan
b. Naik kuda berlebihan
c.
Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga
d. Tekanan / trauma pada abdomen
2.Lokal
a.
Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil,
paku, jeruji sepeda
b. Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau
menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion
d. Alat yang
dapat dilalui arus listrik
e.
Aspirasi jarum suntik
Jenis
obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus antara lain :
a.
Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid Cara
kerja :
Indirect Congesti + engorgement mucosa ↓ Bleeding ↓ Kontraksi Uterus ↓ Foetus
dikeluarkan.
Direct : Bekerja langsung pada uterus/saraf motorik uterus.
Misal : Aloe, Cantharides (racun irritant), Caulopylin, Borax,
Apiol, Potassium permanganate, Santonin, Senega, Mangan dioksida, dll.
b. Purgativa/Emetica :obat-obatan yang menimbulkan
kontraksi GI tract
Misal : Colocynth : Aloe , Castor oil : Magnesim sulfate,
Sodium sulfate.
c. Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus
secara langsung.
Misal : Apiol, Ergot, Ergometrine, Extract secale, Extract
pituatary, Pituitrine, Exytocin.
d. Garam dari logam : biasanya sebelum mengganggu kehamilannya sudah membahayakan
keselamatan ibu. Dengan tujuan menimbulkan tonik kontraksi pada uterus.
Misal :
Arsenicum, HgCl, Potassium bichromate, Ferro sulfate, ferri chloride.
2.6 Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus
Povocatus Criminalis
Abortus
telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada
undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal
ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk
melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus
mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai
timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara
di dunia terhadap tindakan abortus.
Hukum abortus di berbagai negara dapat
digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:
• Hukum yang tanpa pengecualian melarang
abortus, seperti di Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus
demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan
Pakistan.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di
Kanada, Muangthai dan Swiss.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti
di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
• Hukum yang
memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan
Yugoslavia.
•
Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan
indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti
di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi
boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius)
misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya
bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara
yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah
satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan
abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus
criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
• Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib
kandungannnya.
• Untuk
memenuhi desakan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar